Langsung ke konten utama

Rehabilitasi penyalahguna narkoba

Rehabilitasi penyalahguna Narkoba

Penyalahguna Narkoba jangan takut untuk melaporkan diri ke Badan Narkotika Nasional di kota/daerah anda masing-masing dengan syarat membawa keluarga bapak/ibu dan tidak di penjara sesuai dengan UU tahun 2009 no 35 tentang Penyalahguna Narkotika wajib di Rehabilitasai






bro saya kasi mekanisme pelaporan penyalahguna Narkoba.
 Pengguna dan penyalahguna Narkoba adalah korban
Jangan takut ya brooooooo buat melapor kan diri ke kantor Badan Narkotika kota/Kabupaten terdekat.

Komentar