Rehabilitasi penyalahguna Narkoba
Penyalahguna Narkoba jangan takut untuk melaporkan diri ke Badan Narkotika Nasional di kota/daerah anda masing-masing dengan syarat membawa keluarga bapak/ibu dan tidak di penjara sesuai dengan UU tahun 2009 no 35 tentang Penyalahguna Narkotika wajib di Rehabilitasai
bro saya kasi mekanisme pelaporan penyalahguna Narkoba.
Pengguna dan penyalahguna Narkoba adalah korban
Jangan takut ya brooooooo buat melapor kan diri ke kantor Badan Narkotika kota/Kabupaten terdekat.
Komentar
Posting Komentar